Prosedur Pendirian Bisnis, Kontrak, dan Perdaganga Barang dan Jasa
Secara garis besar badan usaha dibagi menjadi 2 katagori, yaitu: Badan Usaha yang legal hukum dan Non legal hukum.
Contoh badan
usaha berbadan hukum seperti :
- PT
- Yayasan
- Koperasi
- BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
sedangkan untuk badan usaha tidak berbadan hukum seperti :
- UD
- PD
- Firma
- CV (CV bisa termasuk berbadan hukum, tergantung kesepakatan saat didirikan, apakah membutuhkan bantuan notaris,dll)
Dalam membangun suatu bisnis perlu diperhatikan beberapa tahapan perizinan untuk dapat menjalankan sudatu bidang usaha, seperti:
- Pengurusan Izin Pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. . Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :- Tanda Daftar Perusahaan
- NPWP
- Bukti Diri
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dikeluarkan oleh Dep. Perdagangan.
- Surat Izin Usaha Indrustri (SIUI) dikeluarkan oleh Dep.Perindustrian
- Izin Domisili
- Izin Gangguan
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Izin dari Dep.Teknis
- Pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ). - Penggolongan menurut bidang yang dijalani
Usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
- Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain.
yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
Surat Perjanjian Kontrak
Surat Perjanjian antara dua pihak yaitu Pihak Pemberi Tugas/Owner
dengan Pihak Penerima Tugas/Pemborong sekurang-kurangnya memuat
ketentuan sebagai berikut :
- Para pihak yang menandatangani kontrak meliputi nama,jabatan dan alamat
- Pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang / jasa yang diperjanjikan.
- Hak dan kewajiban para pihak yang terikat didalam perjanjian
- Nilai atau harga kontrak pekerjaan serta syarat - syarat pembayaran.
- Persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci
- Tempat dan jangka waktu penyelesaian / penyerahan dengan disertai jadual waktu penyelesaian / penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya.
- Jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai kelaikan.
- Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya
- Ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak
- Ketentuan mengenai keadaan memaksa
- Ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan.
- Ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja
- Ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan
- Ketentuan mengenai penyelesaian pekerjaan
Sumber:
http://raveshader.blogspot.com/2011/04/prosedur-pendirian-usaha-dibidang-it.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar