Kamis, 08 Mei 2014

Tugas 3 (Aspek Bisnis di Bidang Teknologi Informasi)

Prosedur Pendirian Bisnis, Kontrak, dan Perdaganga Barang dan Jasa

Secara garis besar badan usaha dibagi menjadi 2 katagori, yaitu: Badan Usaha yang legal hukum dan Non legal hukum. 
Contoh badan usaha berbadan hukum seperti :
  • PT
  • Yayasan
  • Koperasi
  • BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
sedangkan untuk badan usaha tidak berbadan hukum seperti :
  • UD
  • PD 
  • Firma
  • CV (CV bisa termasuk berbadan hukum, tergantung kesepakatan saat didirikan, apakah membutuhkan bantuan notaris,dll)
Dalam membangun suatu bisnis perlu diperhatikan beberapa tahapan perizinan untuk dapat menjalankan sudatu bidang usaha, seperti:
  1. Pengurusan Izin Pendirian
    Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. . Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
    • Tanda Daftar Perusahaan
    • NPWP
    • Bukti Diri
    Selain itu terdapat beberapa izin lainnya yang harus dipenuhi yaitu :
    • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dikeluarkan oleh Dep. Perdagangan.
    • Surat Izin Usaha Indrustri (SIUI) dikeluarkan oleh Dep.Perindustrian
    • Izin Domisili
    • Izin Gangguan
    • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
    • Izin dari Dep.Teknis
  2. Pengesahan menjadi badan hukum
    Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
  3. Penggolongan menurut bidang yang dijalani
    Usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
  4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain.
    yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.

Surat Perjanjian Kontrak
Surat Perjanjian antara dua pihak yaitu Pihak Pemberi Tugas/Owner dengan Pihak Penerima Tugas/Pemborong sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut :
  • Para pihak yang menandatangani kontrak meliputi nama,jabatan dan alamat
  • Pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang / jasa yang diperjanjikan.
  • Hak dan kewajiban para pihak yang terikat didalam perjanjian
  • Nilai atau harga kontrak pekerjaan serta syarat - syarat pembayaran.
  • Persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci
  • Tempat dan jangka waktu penyelesaian / penyerahan dengan disertai jadual waktu penyelesaian / penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya.
  • Jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai kelaikan.
  • Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya
  • Ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak
  • Ketentuan mengenai keadaan memaksa
  • Ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan.
  • Ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja
  • Ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan
  • Ketentuan mengenai penyelesaian pekerjaan

Sumber:
http://raveshader.blogspot.com/2011/04/prosedur-pendirian-usaha-dibidang-it.html

Selasa, 29 April 2014

Cybercrime

Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dan lain-lain.


Contoh Cybercrime
 • Belum lama ini terjadi kasus kriminal dalam media sosial yang digunakan oleh seorang pedofil sebagai media untuk bertukar video porno untuk memenuhi kelainan seksualnya yang dengan menshare video bagian intim anak usia dibawah umur.

• Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.

• Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis kasus cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009, Twitter (salah satu jejaring social yang sedang naik pamor di masyakarat belakangan ini) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran malware di seantero jejaring social. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 diserang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.

• Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.


Klasifikasi Cybercrime 

1. Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.

2. Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.

3. Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.


Jenis-Jenis Cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya :

• Unauthorized Access to Computer System and Service

• Illegal Contents

• Data Forgery

• Cyber Espionage

• Cyber Sabotage and Extortion

• Offense against Intellectual Property

• Infringements of Privacy

• Cracking

• Carding


Sumber: http://lizamainardianty.wordpress.com/2012/08/03/10-contoh-kasus-cyber-crime-yang-pernah-terjadi-beserta-modus-dan-analisa-penyelesaiannya/
http://126f.blogspot.com/2012/05/klasifikasi-cyber-crime-1.html

Selasa, 01 April 2014

Tugas 1 (Pertemuan 1) - Etika dan Profesionalisme TSI



·         Pengertian Etika Profesi dan Profesionalisme
Etik (atau etika) kata berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subye etika akan selalu berkaitan dengan individu atau kelompok untuk menilai tindakan yang mereka lakukan benar atau salah. Sedangkan profesi adalah kegiatan pokok yang dapat menghasilkan upah hidup dengan mengandalkan keahlian atau kemampuan. Dari pengertian tersebut dapat diambil kesimpulan Etika Profesi merupakan keterampilan seseorang dalam melakukan pekerjaan yang didapat melalui pendidikan atau pengalaman yang pernah ditekuni.

·         Ciri khas Profesi dan professionalism
Menurut Artikel dalam International Encyclopedia ofeducation, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
1.      Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas
2.       Suatu teknik intelektual
3.      Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis
4.       Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
5.      Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan
6.      Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
7.      Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya
8.      Pengakuan sebagai profesi
9.      Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
10.   Hubungan yang erat dengan profesi lain
Sedangkan cirri-ciri profesionalisme dibagi menjadi empat, berikut dibawah ini :
a.       Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang dan mahir dalam menggunakan alat tertentu yang diperlukan dalam bidangnya masing-masing.
b.      Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan dapat mencari solusi dengan cepat dan tepat dalam menghadapi suatu masalah.
c.       Mampu berorientasu didepan rekan
d.      Bersikap mandiri

·         Kode Etik Profesionalisme
Adapun yang menjadi kode etik profesionalisme dapat dijabarkan sebagai berikut :
a.       Menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya.
b.      Membantu tenaga ahli profesional dalam menentukan apayang harus mereka purbuat kalau menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan.
c.       Membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu.
d.      Mencerminkan atau membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etiak menjamin bahwa para anggota profesi akan mentaati kitab Undang-undang etika ( kode etik ) profesi dalam pelayanannya
e.       Menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesional.




Sumber :