Selasa, 29 April 2014

Cybercrime

Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dan lain-lain.


Contoh Cybercrime
 • Belum lama ini terjadi kasus kriminal dalam media sosial yang digunakan oleh seorang pedofil sebagai media untuk bertukar video porno untuk memenuhi kelainan seksualnya yang dengan menshare video bagian intim anak usia dibawah umur.

• Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.

• Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis kasus cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009, Twitter (salah satu jejaring social yang sedang naik pamor di masyakarat belakangan ini) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran malware di seantero jejaring social. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 diserang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.

• Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.


Klasifikasi Cybercrime 

1. Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.

2. Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.

3. Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.


Jenis-Jenis Cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya :

• Unauthorized Access to Computer System and Service

• Illegal Contents

• Data Forgery

• Cyber Espionage

• Cyber Sabotage and Extortion

• Offense against Intellectual Property

• Infringements of Privacy

• Cracking

• Carding


Sumber: http://lizamainardianty.wordpress.com/2012/08/03/10-contoh-kasus-cyber-crime-yang-pernah-terjadi-beserta-modus-dan-analisa-penyelesaiannya/
http://126f.blogspot.com/2012/05/klasifikasi-cyber-crime-1.html

Selasa, 01 April 2014

Tugas 1 (Pertemuan 1) - Etika dan Profesionalisme TSI



·         Pengertian Etika Profesi dan Profesionalisme
Etik (atau etika) kata berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subye etika akan selalu berkaitan dengan individu atau kelompok untuk menilai tindakan yang mereka lakukan benar atau salah. Sedangkan profesi adalah kegiatan pokok yang dapat menghasilkan upah hidup dengan mengandalkan keahlian atau kemampuan. Dari pengertian tersebut dapat diambil kesimpulan Etika Profesi merupakan keterampilan seseorang dalam melakukan pekerjaan yang didapat melalui pendidikan atau pengalaman yang pernah ditekuni.

·         Ciri khas Profesi dan professionalism
Menurut Artikel dalam International Encyclopedia ofeducation, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
1.      Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas
2.       Suatu teknik intelektual
3.      Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis
4.       Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
5.      Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan
6.      Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
7.      Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya
8.      Pengakuan sebagai profesi
9.      Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
10.   Hubungan yang erat dengan profesi lain
Sedangkan cirri-ciri profesionalisme dibagi menjadi empat, berikut dibawah ini :
a.       Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang dan mahir dalam menggunakan alat tertentu yang diperlukan dalam bidangnya masing-masing.
b.      Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan dapat mencari solusi dengan cepat dan tepat dalam menghadapi suatu masalah.
c.       Mampu berorientasu didepan rekan
d.      Bersikap mandiri

·         Kode Etik Profesionalisme
Adapun yang menjadi kode etik profesionalisme dapat dijabarkan sebagai berikut :
a.       Menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya.
b.      Membantu tenaga ahli profesional dalam menentukan apayang harus mereka purbuat kalau menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan.
c.       Membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu.
d.      Mencerminkan atau membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etiak menjamin bahwa para anggota profesi akan mentaati kitab Undang-undang etika ( kode etik ) profesi dalam pelayanannya
e.       Menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesional.




Sumber :